ADART
AD/ART
MAJELIS RAKYAT CILACAP (MRC)
ANGGARAN DASAR
BAB I
UMUM
Pasal 1
Majelis Rakyat Cilacap
adalah
Lembaga /asosiasi individu yang terjaring dalam Forum
Warga Cilacap untuk Pilkada Berkualitas, yang akhirnya mengalami penyempurnaan
menjadi Forum Warga Cilacap untuk Peduli dan Berkarya.
pasal 2
Majelis Rakyat Cilacap (MRC)
Didirikan di Cilacap pada tanggal 9 September 2012.
BAB II
VISI dan MISI
Pasal 3
Visi Majelis Rakyat Cilacap (MRC) adalah;
Menyatukan perbedaan, mewujudkan kebersamaan untuk menuju
masyarakat Cilacap yang mandiri.
Pasal 4
Misi Majelis Rakyat Cilacap (MRC) adalah ;
(1) Menolong dan membantu
sesame sesuai kemampuan organisasi.
(2) Pemberdayaan ekonomi
kerakyatan baik dalam bentuk konsep maupun riil.
(3) Membangun kesadaran masyarakat
dalam bidang lingkungan hidup, social, politik, budaya, pendidikan dan
pariwisata.
BAB III
ASAS
Pasal 5
Asas
Majelis
Rakyat Cilacap (MRC)
berasaskan Pancasila serta tunduk dibawah
hukum yang berlaku di Indonesia
BAB IV
Bentuk Lembaga
Pasal 6
Bentuk lembaga MRC adalah organisasi kemasyarakatan
dengan pertanggungjawaban kepada anggota asosiasi.
Pasal 7
Majelis Rakyat Cilacap (MRC)
terdiri dari
Pengurus dan Anggota.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Pengurus adalah individu yang dipilih berdasarkan
peraturan organisasi.
Pasal 9
Struktur Kepengurusan
(1)
Majelis Rakyat Cilacap (MRC) memiliki
struktur kepengurusan ; Dewan Kehormatan, Ketua Umum, Sekretaris, dan Bendahara.
(2)
Dalam menjalankan
kepengurusan, dibantu oleh Divisi-divisi.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota Mejelis
Rakyat Cilacap (MRC) adalah individu-individu yang terjaring yang berasal
dari Forum Warga Cilacap untuk Peduli dan Berkarya.
BAB VII
MUSYAWARAH
dan RAPAT
Pasal 11
Musyawarah
dan Rapat adalah forum pengambilan keputusan yang meliputi :
(1) Musyawarah Umum
(2) Musyawarah Luar Biasa
(3) Rapat Koordinasi
(4) Rapat Pengurus
]
BAB VII
ASET dan KEKAYAAN
Pasal 12
Aset dan Kekayaan adalah segala bentuk inventaris,
dana, dan segala sumber daya yang dimiliki dan dikelola oleh dan untuk kebaikan
organisasi
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Segala hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran
Dasar, diatur dalam Musyawarah Umum yang mempunyai kekuasaan tertinggi
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
BENTUK LEMBAGA
Pasal 1
Asosiasi adalah lembaga nirlaba yang bertujuan
menyejahterakan anggota sesuai visi dan misi
BAB II
MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 2
(1) Musyawarah Umum adalah forum pengambil keputusan
tertinggi lembaga yang dilakukan 1 tahun sekali dan dihadiri oleh pengurus dan
anggota.
(2) Musyawarah Umum sah apabila dihadiri oleh pengurus dan
2/3 dari jumlah anggota.
Pasal 3
(1) Musyawarah Luar Biasa adalah forum pengambilan
keputusan tertinggi yang diadakan apabila terjadi hal-hal yang membahayakan
jalannya lembaga.
(2) Musyawarah Luar Biasa sah apabila disepakati serta
dihadiri oleh pengurus dan 1/2 dari jumlah anggota.
Pasal 4
(1) Rapat Koordinasi adalah forum pengambil keputusan yang
diadakan untuk membahas hal-hal strategis yang berkaitan dengan jalannya
lembaga.
(2) Rapat Koordinasi dihadiri oleh pengurus dan anggota.
Pasal 5
(1) Rapat Pengurus adalah forum pengambil keputusan yang
diadakan untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan jalannya lembaga.
(2) Rapat Pengurus dihadiri oleh pengurus.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Pengurus diangkat dan diberhentikan melalui Musyawarah
Umum.
Pasal 7
Masa jabatan kepengurusan adalah 3 tahun dan maksimum
terpilih sebanyak 2 (dua) kali masa pemilihan.
Pasal 8
Pengurus bisa berhenti karena :
(1) Meninggal dunia.
(2) Mengajukan permohonan berhenti/mengundurkan diri yang
diajukan secara tertulis.
(3) Diberhentikan melalui Musyawarah Luar Biasa karena
berbagai pertimbangan.
BAB IV
TUGAS dan
WEWENANG
Dewan
Kehormatan
(1) Memiliki tugas memberikan saran dan masukan kepada
Pimpinan Majelis baik terkait dengan program maupun solusi apabila terjadi
kendala di unsur Pimpinan Majelis.
(2) Memiliki wewenang memberikan saran dan ataupun teguran
pada unsure Pimpinan Majelis namun tidak dapat menjatuhkan.
Ketua Umum
(1) Memfasilitasi, mengorganisasikan dan bertanggungjawab
terhadap seluruh kegiatan , pengelolaan ruang dan perencanaan dan pelaksanan
program.
(2) Melakukan monitoring dan evaluasi program.
(3) Mengangkat Koordinator Divisi.
(4)
Mempertanggungjawabkan pengelolaan program kepada anggota, masyarakat dan stake-holders lain yang mendukung program.
Sekretaris
(1)
Berperan
mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh kegiatan administrasi
pelaksanaan program.
(2)
Menggantikan
peran Direktur bila berhalangan.
Bendahara
Berperan mengkoordinasikan dan mengorganisasi kegiatan
keuangan lembaga dan menjamin transparasi keuangan sebagai pertanggung jawaban
kepada lembaga serta publik.
Divisi-Divisi
(1)
Membantu direktur
dalam memfasilitasi, mengorganisasikan, dan pengelolaan kegiatan untuk
menjabarkan program.
(2)
Bertanggungjawab
tercapainya tujuan program, merumuskan program tahunan, memfasilitasi dan
mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan, melakukan monitoring setiap kegiatan.
(3)
Koordinator
Program bertanggungjawab kepada Direktur.
BAB V
SYARAT dan KETENTUAN ANGGOTA
(1) Yang dapat menjadi anggota Majelis Rakyat Cilacap
(MRC) adalah individu/orang /warga Cilacap yang berasal dari Forum Warga
Cilacap untuk Berkarya Dan Peduli yang bersifat
terbuka dan melibatkan partispasi publik didalam programnya.
(2) Sepakat serta berperan aktif dalam menjalankan dan
mengembangkan visi - misi lembaga.
(3) Ditetapkan melalui Rapat Koordinasi setelah memenuhi
syarat administrasi.
BAB VI
KEWAJIBAN dan HAK ANGGOTA
Pasal 9
Kewajiban Anggota
Mentaati Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga lembaga serta keputusan-keputusan lembaga.
Pasal 8
Hak Anggota
(1) Memperolah manfaat dari keikutsertaannya di lembaga.
(2) Memiliki hak suara.
BAB VII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
Anggota berhenti karena :
(1)
Membubarkan diri.
(2)
Mengajukan
permohonan berhenti/mengundurkan diri yang diajukan secara tertulis.
(3)
Diberhentikan
melalui Musyawarah Luar Biasa karena berbagai pertimbangan.
BAB VIII
ASET dan KEKAYAAN
Pasal 10
Aset dan Kekayaan lembaga berasal dari
(1) Iuran pengurus dan anggota.
(2) Sumbangan yang sah dan dari pihak ketiga.
(3) Usaha-usaha yang sah menurut hukum yang berlaku dan
tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga.
(4) Kerjasama yang tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11
Usul-usul perubahan Anggaran Dasar harus disampaikan
oleh anggota sekurang-kurangnya seminggu sebelum diadakannya pembahasan dalam
Musyawarah Luar Biasa
BAB X
PEMBUBARAN dan LIKUIDASI
Pasal 12
(1) Keputusan pembubaran lembaga harus diputuskan melalui
Musyawarah Umum atau Musyawarah Luar Biasa.
(2) Keputusan Pembubaran lembaga ini harus disertai
keputusan kepada siapa kekayaan lembaga akan disumbangkan.
(3) Tugas likuidasi diserahkan kepada Pengurus kecuali
jika musyawarah mengambil keputusan lain.
(4) Pelaksanaan Likuidasi selambat-lambatnya 40 hari
setelah dikeluarkan dan diumumkannya keputusan pembubaran lembaga.
BAB XI
LAIN-LAIN
Lembaga akan membuat peraturan diluar AD/ART yang
terintegrasi serta tidak berlawanan dengan AD/ART untuk mempelancar jalannya
lembaga serta program kerja.
Dibuat, ditetapkan di CIlacap,
Jawa Tengah tanggal 14 Oktober 2012, pukul 14.00 WIB.
Comments
Post a Comment