ADART

AD/ART
MAJELIS RAKYAT CILACAP (MRC)

ANGGARAN DASAR

BAB I 
UMUM

Pasal 1
Majelis Rakyat Cilacap
 adalah
Lembaga /asosiasi individu yang terjaring dalam Forum Warga Cilacap untuk Pilkada Berkualitas, yang akhirnya mengalami penyempurnaan menjadi Forum Warga Cilacap untuk Peduli dan Berkarya.

pasal 2
Majelis Rakyat Cilacap (MRC)
Didirikan di Cilacap pada tanggal 9 September 2012.

 BAB II
VISI dan MISI

Pasal 3
Visi Majelis Rakyat Cilacap (MRC)  adalah;
Menyatukan perbedaan, mewujudkan kebersamaan untuk menuju masyarakat Cilacap yang mandiri.

Pasal 4
Misi Majelis Rakyat Cilacap (MRC)  adalah ;
(1) Menolong dan membantu sesame sesuai kemampuan organisasi.
(2) Pemberdayaan ekonomi kerakyatan baik dalam bentuk konsep maupun riil.
(3) Membangun kesadaran masyarakat dalam bidang lingkungan hidup, social, politik, budaya, pendidikan dan pariwisata.


BAB III
ASAS

Pasal 5
Asas
Majelis Rakyat Cilacap (MRC)
  berasaskan Pancasila serta tunduk dibawah hukum yang berlaku di Indonesia


 BAB IV
Bentuk Lembaga

Pasal 6
Bentuk lembaga MRC adalah organisasi kemasyarakatan dengan pertanggungjawaban kepada anggota asosiasi.

Pasal 7
Majelis Rakyat Cilacap (MRC)
 terdiri dari Pengurus dan Anggota.


BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 8
Pengurus adalah individu yang dipilih berdasarkan peraturan organisasi.

Pasal 9
Struktur Kepengurusan
(1)   Majelis Rakyat Cilacap (MRC)  memiliki struktur kepengurusan ; Dewan Kehormatan, Ketua Umum, Sekretaris, dan Bendahara.
(2)   Dalam menjalankan kepengurusan, dibantu oleh Divisi-divisi.


BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Anggota Mejelis Rakyat Cilacap (MRC) adalah individu-individu yang terjaring yang berasal dari Forum Warga Cilacap untuk Peduli dan Berkarya.


BAB VII
MUSYAWARAH dan RAPAT

Pasal 11
Musyawarah dan Rapat adalah forum pengambilan keputusan yang meliputi :
(1)    Musyawarah Umum
(2)    Musyawarah Luar Biasa
(3)    Rapat Koordinasi
(4)    Rapat Pengurus

 
]
BAB VII
ASET dan KEKAYAAN
Pasal 12
Aset dan Kekayaan adalah segala bentuk inventaris, dana, dan segala sumber daya yang dimiliki dan dikelola oleh dan untuk kebaikan organisasi


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13
Segala hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Musyawarah Umum yang mempunyai kekuasaan tertinggi


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
BENTUK LEMBAGA

Pasal 1
Asosiasi adalah lembaga nirlaba yang bertujuan menyejahterakan anggota sesuai visi dan misi

BAB II
MUSYAWARAH dan RAPAT

Pasal 2
(1)    Musyawarah Umum adalah forum pengambil keputusan tertinggi lembaga yang dilakukan 1 tahun sekali dan dihadiri oleh pengurus dan anggota.

(2)    Musyawarah Umum sah apabila dihadiri oleh pengurus dan 2/3 dari jumlah anggota.

Pasal 3
(1)    Musyawarah Luar Biasa adalah forum pengambilan keputusan tertinggi yang diadakan apabila terjadi hal-hal yang membahayakan jalannya lembaga.

(2)    Musyawarah Luar Biasa sah apabila disepakati serta dihadiri oleh pengurus dan 1/2 dari jumlah anggota.

Pasal 4
(1)    Rapat Koordinasi adalah forum pengambil keputusan yang diadakan untuk membahas hal-hal strategis yang berkaitan dengan jalannya lembaga.

(2)    Rapat Koordinasi dihadiri oleh pengurus dan anggota.

Pasal 5
(1)    Rapat Pengurus adalah forum pengambil keputusan yang diadakan untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan jalannya lembaga.

(2)    Rapat Pengurus dihadiri oleh pengurus.



BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 6
Pengurus diangkat dan diberhentikan melalui Musyawarah Umum.

Pasal 7
Masa jabatan kepengurusan adalah 3 tahun dan maksimum terpilih sebanyak 2 (dua) kali masa pemilihan.
Pasal 8
Pengurus bisa berhenti karena :
(1)    Meninggal dunia.

(2)    Mengajukan permohonan berhenti/mengundurkan diri yang diajukan secara tertulis.

(3)    Diberhentikan melalui Musyawarah Luar Biasa karena berbagai pertimbangan.

BAB IV
TUGAS dan WEWENANG

Dewan Kehormatan
(1)   Memiliki tugas memberikan saran dan masukan kepada Pimpinan Majelis baik terkait dengan program maupun solusi apabila terjadi kendala di unsur Pimpinan Majelis.

(2)   Memiliki wewenang memberikan saran dan ataupun teguran pada unsure Pimpinan Majelis namun tidak dapat menjatuhkan.

Ketua Umum
(1)   Memfasilitasi, mengorganisasikan dan bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan , pengelolaan ruang dan perencanaan dan pelaksanan program.

(2)   Melakukan monitoring dan evaluasi program.

(3)   Mengangkat Koordinator Divisi.

(4) Mempertanggungjawabkan pengelolaan program kepada anggota, masyarakat dan stake-holders lain yang mendukung program.

Sekretaris
(1)   Berperan mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh kegiatan administrasi pelaksanaan program.

(2)   Menggantikan peran Direktur bila berhalangan.

Bendahara
Berperan mengkoordinasikan dan mengorganisasi kegiatan keuangan lembaga dan menjamin transparasi keuangan sebagai pertanggung jawaban kepada lembaga serta publik.


Divisi-Divisi
(1)   Membantu direktur dalam memfasilitasi, mengorganisasikan, dan pengelolaan kegiatan untuk menjabarkan program.

(2)   Bertanggungjawab tercapainya tujuan program, merumuskan program tahunan, memfasilitasi dan mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan, melakukan monitoring setiap kegiatan.

(3)   Koordinator Program bertanggungjawab kepada Direktur.


BAB V
SYARAT dan KETENTUAN ANGGOTA

(1)    Yang dapat menjadi anggota Majelis Rakyat Cilacap (MRC) adalah individu/orang /warga Cilacap yang berasal dari Forum Warga Cilacap untuk Berkarya Dan Peduli yang  bersifat terbuka dan melibatkan partispasi publik didalam programnya.

(2)    Sepakat serta berperan aktif dalam menjalankan dan mengembangkan visi - misi lembaga.

(3)    Ditetapkan melalui Rapat Koordinasi setelah memenuhi syarat administrasi.

BAB VI
KEWAJIBAN dan HAK ANGGOTA

Pasal 9
Kewajiban Anggota
Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga lembaga serta keputusan-keputusan lembaga.

Pasal 8
Hak Anggota
(1)    Memperolah manfaat dari keikutsertaannya di lembaga.

(2)    Memiliki hak suara.


BAB VII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 9
Anggota berhenti karena :
(1)   Membubarkan diri.

(2)   Mengajukan permohonan berhenti/mengundurkan diri yang diajukan secara tertulis.

(3)   Diberhentikan melalui Musyawarah Luar Biasa karena berbagai pertimbangan.

BAB VIII
ASET dan KEKAYAAN

Pasal 10
Aset dan Kekayaan lembaga berasal dari
(1)    Iuran pengurus dan anggota.

(2)    Sumbangan yang sah dan dari pihak ketiga.

(3)    Usaha-usaha yang sah menurut hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga.

(4)    Kerjasama yang tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 11
Usul-usul perubahan Anggaran Dasar harus disampaikan oleh anggota sekurang-kurangnya seminggu sebelum diadakannya pembahasan dalam Musyawarah Luar Biasa

 
BAB X
PEMBUBARAN dan LIKUIDASI

Pasal 12
(1)    Keputusan pembubaran lembaga harus diputuskan melalui Musyawarah Umum atau Musyawarah Luar Biasa.

(2)    Keputusan Pembubaran lembaga ini harus disertai keputusan kepada siapa kekayaan lembaga akan disumbangkan.

(3)    Tugas likuidasi diserahkan kepada Pengurus kecuali jika musyawarah mengambil keputusan lain.

(4)    Pelaksanaan Likuidasi selambat-lambatnya 40 hari setelah dikeluarkan dan diumumkannya keputusan pembubaran lembaga.
 

BAB XI
LAIN-LAIN

Lembaga akan membuat peraturan diluar AD/ART yang terintegrasi serta tidak berlawanan dengan AD/ART untuk mempelancar jalannya lembaga serta program kerja.

Dibuat, ditetapkan di CIlacap, Jawa Tengah tanggal 14 Oktober 2012, pukul 14.00 WIB.

 

Comments

Popular posts from this blog

Limfa Terbalik, Perut Yesika Membesar

Selayang Pandang Majelis Rakyat Cilacap